Sumbawa Besar, InfoPublik – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram, menggelar “Sosialisasi Implementasi Perizinan Online (E-Licencing) dan Pengawasan Spektrum Frekuensi Radio” untuk mewujudkan tertib penggunaan spectrum frekuensi dan perangkat telekomunikasi, di Aula Hotel Cendrawasih Sumbawa Besar, Rabu (31/7/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Sumbawa L. Suharmadji K, ST., MT., selaku pejabat yang mewakili Bupati Sumbawa, Kadis Kominfotik Kabupaten Sumbawa, Kepala Balai Monitor SFR Kelas II Mataram, beserta jajaran.
Sambutan Bupati Sumbawa, yang disampaikan Asisten Administrasi Umum menyatakan, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya yang sangat strategis bagi kemajuan bangsa dan negara.
Yaitu, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperlancar kegiatan pelayanan pemerintahan, memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan kerjasama antar bangsa yang harmonis dan berkesinambungan.
Bupati juga menambahkan, bahwa Pemerintah Provinsi NTB sedang gencar mengembangkan pariwisata, sehingga ke depan Bandara Internasional Lombok akan dipadati oleh penerbangan domestik maupun internasional, begitu juga bandara Sultan Muhammad Kaharuddin yang ada di Sumbawa.
Bupati menekankan, untuk bersama menjaga, jangan sampai terjadi gangguan terhadap frekuensi penerbangan komunikasi pilot dengan ATC bandara.
“Mari kita bijak menggunakan frekuensi radio dan wujudkan penggunaan TIK yang sarat bermakna, sesuai slogan kita yaitu komunikasi lancar, informasi benar,” katanya.
Sementara Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram I Komang Sudiarta SH MH menyampaikan, perkembangan Information dan Communication Technology (ICT) berkembang sangat pesat dan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Dikatakan, pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah berusaha meningkatkan pelayanan publik, misalnya pelayanan perizinan secara online (E-Licencing) yang begitu menghemat waktu.
Tugas dan fungsi Balmon SFR Kelas II Mataram yaitu melakukan observasi dan monitoring seluruh pancaran SFR yang ada diwilayah Provinsi NTB, dan melakukan pengawasan bagi pengguna yang illegal, serta pengawasan penjualan prangkat yang belum tersertifikasi.
“Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif dan aman,” imbuhnya.
Sosialisasi tersebut, diikuti oleh unsur instansi/dinas pemerintah Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Dompu.
Selain itu, juga diikuti oleh unsur dunia pendidikan, penyelenggra broadcast, pengguna radio konsesi, perusahaan penerbangan/pelayaran, serta Orari/Rapi, dengan jumlah peserta sekitar 90 orang. (ra/mckabsumbawa/toeb)